Rabu, 21 Mei 2014

KAJIAN TEKNO EKONOMI DAN KEBIJAKAN PENGUSAHAAN LOGAM DAN TANAH JARANG


http://www.tekmira.esdm.go.id/HasilLitbang/wp-content/uploads/2014/04/alat-proses2.jpg
Salah satu makna dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah tentang kewajiban perusahaan di dalam mengoptimalkan kegiatan usaha pertambangan. Untuk mengoptimalkan pengusahaan dan penerimaan negara dari pertambangan mineral, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral Melalui Pengolahan Dan Pemurnian Mineral.
Mineral logam dan tanah jarang (LTJ) di Indonesia dihasilkan sebagai mineral ikutan pada cebakan timah aluvial dan emas aluvial. Selain itu, sumber daya tanah jarang di Indonesia dijumpai juga bersama dengan cebakan uranium, seperti dijumpai di daerah Rirang Kalimantan Barat. Dari hasil survei ke beberapa provinsi yang diperkirakan mempunyai mineral yang mengandung LTJ seperti timah di Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepulau-an Riau dan Kalimantan Barat dan zircon di Provinsi Kalimantan Tengah.
Potensi besar dari LTJ tersebut akan sangat menguntungkan jika Indonesia turut serta untuk mengembangkannya. Terlebih lagi, tailing timah sebagai sumber LTJ, hanya dijadikan sebagai sampah pembuangan timah. Dengan demikian sangat luar biasa keuntungan yang didapat, ketika sampah dijadikan material untuk diproses lebih lanjut akan memiliki nilai jual yang melebihi mineral utamanya.
Tentunya proses pemanfaatan ini, membutuh-kan bantuan dan dukungan dari pemerintah, yaitu dengan penetapan regulasi yang mendukung pengolahan mineral LTJ seperti pembuatan sarana dan prasarana, perlindungan pemasaran sebagai inkubator awal industri nasional, dan yang utama bantuan permodalan untuk pendirian industri ini.
Selain meningkatkan nilai ekonomi mineral pembawa unsur tanah jarang, pengembangan usaha dan pemanfaatan LTJ akan meningkatkan kualitas industri metalurgi di Indonesia dengan dihasilkannya spesifikasi baja dan logam paduan baru. Selain itu, manfaat besar yang dapat diperoleh Indonesia dari pengembangan usaha LTJ yang merupakan material masa depan, akan memicu penguasaan teknologi elektronik di Indonesia apabila proses hilirisasi industri berjalan selaras dengan potensi LTJ yang dimiliki Indonesia.
Permintaan LTJ akan terus meningkat rata-rata sebesar 10% setiap tahunnya dari tahun 2010 hingga tahun 2015, sehingga industri LTJ menjadi sebuah industri yang menjanjikan yang akan terus berkembang di masa depan. Pada tahun 2010 permintaan LTJ dunia mencapai 136.100 ton, sedangkan produksi global sekitar 133.600 ton.
Potensi terbesar LTJ di Indonesia yang berada di Bangka Belitung masih merupakan tumpukan tailing dari proses pengolahan bijih timah. Hanya sebagian kecil perusahaan di Bangka Belitung yang sudah melakukan proses pengolahan (pemisahan) tailing tersebut menjadi monasit, ilmenit dan zirkon.
Salah satu perusahaan di Bangka Tengah yang sudah melakukan proses pengolahan tailing timah adalah PT. Mutiara Prima Sejahtera (PT. MPS). Perusahaan ini mulai melakukan proses pengolahan tailing timah sejak 2007 yang menghasilkan mineral timah (20%- 40%), ilmenit (>90%), zirkon (± 60%) dan monasit (40% - 50%). Sementara ini produk yang dihasilkan disimpan di gudang dan khusus untuk monasit akan diproses menjadi LTJ yang hasilnya meliputi cerium (Ce), lanthanum (La), neodimium (Nd) dan praseodimium (Pr).
Profil investasi pengusahaan mineral yang mengandung LTJ sisa hasil pengolahan timah (tailing) sebagian besar berdasarkan data dari pe-rusahaan PT. Mutiara Prima Sejahtera (PT. MPS) di Bangka Tengah. Hasil perhitungan pengusahaan ini masih sebatas pada proses pengolahan (pemisahan) mineral ikutan sebagai sumber LTJ, seperti monasit, ilmenit dan zirkon. Namun demikian, analisis investasi ini dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan LTJ.
Pengolahan (pemisahan) mineral ikutan ini dilakukan untuk mendapatkan kuantitas dan kualitas mineral ikutan yang mengandung LTJ. Seperti pada pengusahaan mineral lainnya, pengusahaan mineral ikutan ini memerlukan berbagai peralatan, sarana dan prasarana penunjang dengan nilai investasi sebesar Rp 4,5 milyar, yang terdiri dari modal sendiri 40% sebesar Rp 1,8 milyar, modal pinjaman 60% dengan jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun sebesar Rp 2,7 milyar. Perkiraan produksi monasit 100 ton/tahun dengan harga Rp 9.500.000/ton, ilmenit 290 ton/tahun dengan harga Rp 3.400.000/ton dan zirkon 150 ton/tahun dengan harga Rp 8.000.000/ ton, maka akan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 2,5 milyar. Berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, maka nilai indikator keuntungannya adalah sebagai berikut :
·         NPV = Rp 593.860.055
·         IRR = 14,28 %
·         PP = 5 tahun 9 bulan
·         PI = 1,13


Tidak ada komentar:

Posting Komentar