Salah satu makna dari
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah tentang
kewajiban perusahaan di dalam mengoptimalkan kegiatan usaha pertambangan. Untuk
mengoptimalkan pengusahaan dan penerimaan negara dari pertambangan mineral,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 Tentang
Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral Melalui Pengolahan Dan Pemurnian
Mineral.
Mineral logam dan
tanah jarang (LTJ) di Indonesia dihasilkan sebagai mineral ikutan pada cebakan
timah aluvial dan emas aluvial. Selain itu, sumber daya tanah jarang di
Indonesia dijumpai juga bersama dengan cebakan uranium, seperti dijumpai di
daerah Rirang Kalimantan Barat. Dari hasil survei ke beberapa provinsi yang
diperkirakan mempunyai mineral yang mengandung LTJ seperti timah di Provinsi
Bangka Belitung, Provinsi Kepulau-an Riau dan Kalimantan Barat dan zircon di
Provinsi Kalimantan Tengah.
Potensi besar dari LTJ
tersebut akan sangat menguntungkan jika Indonesia turut serta untuk
mengembangkannya. Terlebih lagi, tailing timah sebagai sumber LTJ, hanya
dijadikan sebagai sampah pembuangan timah. Dengan demikian sangat luar biasa
keuntungan yang didapat, ketika sampah dijadikan material untuk diproses lebih
lanjut akan memiliki nilai jual yang melebihi mineral utamanya.
Tentunya proses
pemanfaatan ini, membutuh-kan bantuan dan dukungan dari pemerintah, yaitu
dengan penetapan regulasi yang mendukung pengolahan mineral LTJ seperti
pembuatan sarana dan prasarana, perlindungan pemasaran sebagai inkubator awal
industri nasional, dan yang utama bantuan permodalan untuk pendirian industri
ini.
Selain meningkatkan
nilai ekonomi mineral pembawa unsur tanah jarang, pengembangan usaha dan
pemanfaatan LTJ akan meningkatkan kualitas industri metalurgi di Indonesia
dengan dihasilkannya spesifikasi baja dan logam paduan baru. Selain itu,
manfaat besar yang dapat diperoleh Indonesia dari pengembangan usaha LTJ yang
merupakan material masa depan, akan memicu penguasaan teknologi elektronik di
Indonesia apabila proses hilirisasi industri berjalan selaras dengan potensi
LTJ yang dimiliki Indonesia.
Permintaan LTJ akan
terus meningkat rata-rata sebesar 10% setiap tahunnya dari tahun 2010 hingga
tahun 2015, sehingga industri LTJ menjadi sebuah industri yang menjanjikan yang
akan terus berkembang di masa depan. Pada tahun 2010 permintaan LTJ dunia
mencapai 136.100 ton, sedangkan produksi global sekitar 133.600 ton.
Potensi terbesar LTJ
di Indonesia yang berada di Bangka Belitung masih merupakan tumpukan tailing
dari proses pengolahan bijih timah. Hanya sebagian kecil perusahaan di Bangka
Belitung yang sudah melakukan proses pengolahan (pemisahan) tailing tersebut
menjadi monasit, ilmenit dan zirkon.
Salah satu perusahaan
di Bangka Tengah yang sudah melakukan proses pengolahan tailing timah adalah
PT. Mutiara Prima Sejahtera (PT. MPS). Perusahaan ini mulai melakukan proses
pengolahan tailing timah sejak 2007 yang menghasilkan mineral timah (20%- 40%),
ilmenit (>90%), zirkon (± 60%) dan monasit (40% - 50%). Sementara ini produk
yang dihasilkan disimpan di gudang dan khusus untuk monasit akan diproses
menjadi LTJ yang hasilnya meliputi cerium (Ce), lanthanum (La), neodimium (Nd)
dan praseodimium (Pr).
Profil investasi pengusahaan
mineral yang mengandung LTJ sisa hasil pengolahan timah (tailing) sebagian
besar berdasarkan data dari pe-rusahaan PT. Mutiara Prima Sejahtera (PT. MPS)
di Bangka Tengah. Hasil perhitungan pengusahaan ini masih sebatas pada proses
pengolahan (pemisahan) mineral ikutan sebagai sumber LTJ, seperti monasit,
ilmenit dan zirkon. Namun demikian, analisis investasi ini dapat digunakan
sebagai acuan oleh pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan LTJ.
Pengolahan (pemisahan)
mineral ikutan ini dilakukan untuk mendapatkan kuantitas dan kualitas mineral
ikutan yang mengandung LTJ. Seperti pada pengusahaan mineral lainnya,
pengusahaan mineral ikutan ini memerlukan berbagai peralatan, sarana dan
prasarana penunjang dengan nilai investasi sebesar Rp 4,5 milyar, yang terdiri
dari modal sendiri 40% sebesar Rp 1,8 milyar, modal pinjaman 60% dengan jangka
waktu pinjaman maksimal 10 tahun sebesar Rp 2,7 milyar. Perkiraan produksi
monasit 100 ton/tahun dengan harga Rp 9.500.000/ton, ilmenit 290 ton/tahun
dengan harga Rp 3.400.000/ton dan zirkon 150 ton/tahun dengan harga Rp
8.000.000/ ton, maka akan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 2,5 milyar.
Berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, maka nilai indikator
keuntungannya adalah sebagai berikut :
·
NPV = Rp 593.860.055
·
IRR = 14,28 %
·
PP = 5 tahun 9 bulan
·
PI = 1,13

Tidak ada komentar:
Posting Komentar